Memesan Daging kepada Panitia Kurban |
Ditulis oleh Dewan Asatidz |
Kebetulan, suami dan salah satu anak saya menjadi panitia kurban pada Musholla yang berlainan pada hari kurban kemarin. Yang ingin saya tanyakan, ada beberapa orang yang berkurban, sudah memesan dahulu kepada panitia bagian hewan kurban apa yang dia inginkan. Tanya: Assalamualaikum Wr. Wb. Kebetulan, suami dan salah satu anak saya menjadi panitia kurban pada Musholla yang berlainan pada hari kurban kemarin. Yang ingin saya tanyakan, ada beberapa orang yang berkurban, sudah memesan dahulu kepada panitia bagian hewan kurban apa yang dia inginkan. Misalnya, saya mau kakinya, atau sisakan untuk saya pahanya atau kepala kambing dll. Ini aneh tapi menjadi kenyataan. Apakah dibenarkan bagi orang-orang yang berkurban, hal-hal seperti ini? Pertanyaan saya ini mungkin kekanak-kanakan, tapi saya sangat ingin tahu jawabannya. Terima kasih atas nasihat/petunjuk yang baik yang selama ini diberikan kepada saya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Yenny Umar Jawab: Bu.., karena orang yang berkurban itu boleh mengambil sebagian daging kurbannya, maka apa yang Ibu ceritakan itu bisa dan sah saja terjadi. Tak apa-apa. Kecuali jika kurban yang dilakukannya itu kategori wajib. Misalnya sebelumnya saya bernazar tahun ini akan melakukan kurban, maka wajib bagi saya melaksanakan kurban tahun ini. Kurban yang wajib seperti ini, bagi orang yang berkurban tidak boleh mengambil bagian. Keseluruhan dagingnya harus disedekahkan, terutama kepada faqir-miskin. Demikian juga kurban atas dasar wasiat (misalnya bapak saya sebelum meninggal mewasiatkan agar saya melakukan kurban untuknya), menurut Syafi'iyah, semua daging kurban harus dibagikan kepada faqir-miskin, tidak boleh kepada orang-orang kaya. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab. Wassalamualaikum Wr. Wb. Arif Hidayat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar